UJI Kompetensi Program PPS-A 2018

Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berlaku tahun 2015, diakui tidak hanya membuka arus perdagangan barang dan jasa, tetapi juga pasar tenaga kerja. MEA mensyaratkan penghapusan beberapa peraturan yang sebelumnya menghalangi masuknya tenaga kerja asing.

Untuk mengantisipasi hal ini, salah satu strategi Pemerintah antara lain dengan menetapkan sejumlah persyaratan, agar tenaga kerja Indonesia dapat bersaing dengan tenaga kerja asing.  Kewajiban berbahasa Indonesia dan bersertifikat lembaga sertifikasi profesi terkait di dalam negeri, menjadi salah satu bentuk yang bisa kita lihat.

Pembentukan LSP mengacu pada Peraturan BNSP No. 1 tahun 2014 tentang Pedoman Persyaratan Umum LSP (Pedoman 201), Peraturan BNSP No. 2 tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan LSP (Pedoman 202) dan Peraturan BNSP No. 3 Tahun 2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi BNSP kepada LSP (Pedoman 208)

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga sertifikasi yang telah memiliki lisensi dari BNSP dan secara independen dan profesional telah membuat dan mengembangkan standarisasi kompetensi kerja, melakukan verifikasi terhadap tempat uji kompetensi, membuat materi uji kompetensi dan menerbitkan sertifikat kompetensi sebagai pembuktian bahwa seorang tenaga kerja yang profesional benar-benar kompeten dalam bidang kompetensinya baik secara Nasional ataupun Internasional.

Klasifikasi jenis LSP menjadi tiga, yaitu LSP pihak kesatu, LSP pihak kedua dan LSP pihak ketiga. LSP pihak kesatu adalah LSP yang didirikan oleh lembaga pendidikan dan atau pelatihan dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja terhadap peserta pendidikan / pelatihan berbasis kompetensi dan atau sumber daya manusia dari jejaring kerja lembaga induknya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. LSP pihak kedua adalah LSP yang didirikan oleh industri atau instansi dengan tujuan utama melaksanakan sertifikasi kompetensi terhadap sumber daya manusia lembaga induknya, sumber daya manusia dari pemasoknya dan / atau sumber daya manusia dari jejaring kerjanya, sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP. Sedangkan LSP pihak ketiga adalah LSP yang didirikan oleh asosiasi industri dan atau asosiasi profesi dengan tujuan melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja untuk sektor dan atau profesi tertentu sesuai ruang lingkup yang diberikan oleh BNSP.

Pelaksanaan Sertifikasi bagi Lulusan SMK, meliputi 4 (empat) pilihan pola untuk pelaksanaan sertifikasi bagi lulusan SMK :

  1. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P-1 SMK hanya untuk siswa dari SMK yang bersangkutan dan siswa SMK yang ditetapkan menjadi jejaring kerja (networking) sertifikasi kompetensi LSP P1 SMK ditetapkan oleh Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.
  2. Pola Pelaksanaan Sertifikasi oleh LSP P2 hanya untuk siswa dari SMK-SMK yang belum memiliki LSP P1 dan berada dalam sector dan/atau lingkup wilayah tertentu.
  3. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh LSP P3 hanya untuk siswa dari SMK yang memiliki kesamaan skema sertifikasi dengan LSP P3 tetapi belum memiliki LSP P1 dan LSP P2 pada wilayah tertentu.
  4. Pola pelaksanaan sertifikasi oleh Panitia Teknis Uji Kompetensi (PTUK) hanya untuk siswa SMK pada wilayah tertentu dan karena pertimbangan tertentu yang ditetapkan oleh BNSP dan Direktorat Pembina SMK dan/atau Dinas Pendidikan Propinsi.

Melalui Proram Pelaksanaan Sertifikasi Sektor (PSS) – BNSP Tahun 2018 ini dan untuk menjaga Kualiatas Keluaran SMK Negeri 5 Surabaya, maka LSP P1 SMK Negeri 5 melalui Program PSS A – BNSP Tahun 2018 memberikan Ujian Akhir kepada Siswa – Siswi SMK Negeri 5 Surabaya berupa Uji Kompetensi Keahlihan Kerja sesuai Jurusan yang di pilihnya. Kerjasama ini dituangkan dalam MOU, yang dituangkan dalam :

  1. Surat Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Sektor A antara Pejabat Pembuat Komitmen Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan Lembaga Sertifikasi Profesi P1 SMK Negeri 5 Surabaya selaku Pelaksana Sertifikasi Sektor, Nomor. 94/PPS-A/SET-BNSP/IV/2018, tanggal 2 bulan April tahun 2018.
  2. Surat Perintah Mulai Kerja Nomor. SPMK.94/PPS-A/SET-BNSP/IV/2018, tanggal 2 bulan April tahun 2018.

Pelaksanaan Sertifikasi Sektor (PSS) untuk mempercepat sertifikasi kompetensi bagi lulusan SMK Negeri 5 Surabaya yang didukung melalui anggaran BNSP antara lain bertujuan untuk :

  1. Mempercepat pengakuan industri (dalam negeri dan luar negeri / MEA) dan sektor terhadap tenaga kerja khususnya lulusan SMK bersertifikat kompetensi.
  2. Memfasilitasi calon tenaga kerja / tenaga kerja khususnya lulusan SMK untuk mendapatkan sertifikat kompetensi melalui Proses Sertifikasi oleh LSP P1 SMK Negeri 5 Surabaya..
  3. Mengoptimalkan pelaksanaan sertifikasi kompetensi oleh LSP khususnya LSP P1 SMK Negeri 5 Surabaya yang berorientasi pada permintaan industri tehadap tenaga kerja kompeten yang memiliki sertifikat kompetensi.
  4. Memfasilitasi kerjasama LSP khususnya LSP P1 SMK Negeri 5 Surabaya dengan dunia usaha / industri dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja kompeten bersertifikat kompetensi

Kegiatan PSS A – BNSP oleh LSP P1 SMK Negeri 5 Surabaya, dilaksanakan dalam 2 (dua) Tahap.

Tahap I dimulai dari tgl 9 sd 19 April 2018 yang diikuti oleh :

No JURUSAN Tanggal Peserta Biaya Paket
1 Teknik Audio Video 9 April 20 PSS A 1 Paket
2 Teknik Audio Video 10 April 20 PSS A 1 Paket
3 Teknik Audio Video 11 April 4 Mandiri 0
4 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 9 April 20 PSS A 1 Paket
5 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 10 April 20 PSS A 1 Paket
6 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 11 April 20 PSS A 1 Paket
7 Teknik Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik 12 April 20 PSS A 1 Paket
8 Teknik Gambar Bangunan 16 April 20 PSS A 1 Paket
9 Teknik Gambar Bangunan 16 April 20 PSS A 1 Paket
10 Teknik Gambar Bangunan 17April 20 PSS A 1 Paket
11 Teknik Gambar Bangunan 17April 20 PSS A 1 Paket
12 Teknik Gambar Bangunan 18 April 20 PSS A 1 Paket
Jumlah 224 Orang 11 Paket

Jumlah siswa SMK Negeri 5 Surabaya tidak memungkinkan seluruhnya untuk mendapat bantuan Program PSS menggunakan system paket ini, tetapi kami juga tidak bisa menolak jika mereka untuk ikut Uji Sertifikasi yang diadakan oleh program ini walaupun mereka bersedia menggunakan biaya mandiri.

Adapun siswa yang memakai biaya mandiri terdiri dari :

4 orang dari Teknik Audio Video.

Daftar nama peserta Uji Kompetensi melalui program PSS terlampir.

Tahap ke II dilaksanakan mulai tanggal 28 Juni sd 30 Juni 2018.

Yang diikuti oleh :

No JURUSAN Tanggal Peserta Biaya Paket
1 Teknik Kimia Analisis 28 Juni 40 PSS A 2 Paket
2 Teknik Kimia Analisis 29 Juni 40 PSS A 2 Paket
3 Teknik Kimia Analisis 30 Juni 20 PSS A 1 Paket
4 Teknik Gambar Bangunan 28 Juni 20 PSS A 1 Paket
5 Teknik Gambar Bangunan 29 Juni 20 PSS A 1 Paket
6 Teknik Gambar Bangunan 30 Juni 20 PSS A 1 Paket
7 Teknik Gambar Bangunan 30 Juni 10 PSS A 1 Paket
Teknik Gambar Bangunan 29 Juni 6 PSS A
8 Teknik Gambar Bangunan 18 April 4 PSS A
Jumlah 180 Orang 9 Paket

Total keseluruhan kegiatan PSS A yang telah dilaksanakan sebanyak 20 Paket atau sebanyak 400 siswa/i dan 4 siswa yang menggunakan biaya mandiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *